Muamalah adalah kegiatan yang paling dekat dengan kita sehari-hari. Mulai saat pagi kita membeli sayuran, membeli bensin, menjual jasa, menjual produk, dll. Namun selain dari yang telah disebutkan, sebenarnya proses muamalah lebih luas daripada itu. Tidak hanya sebatas kegiatan menjual dan membeli, terjadi pula transaksi pinjam-meminjam, menyicil, ataupun menyewa. Semua hal ini telah diatur dalam macam-macam akad dalam fiqih dan tentunya sesuai dengan kaidah-kaidah islam, baik itu akad asli maupun akad turunan. Masyarakat muslim dapat memilih dari banyaknya pilihan akad yang telah disediakan untuk melakukan muamalah sesuai dengan kepentingan masing-masing. Hal ini semua sudah diatur melalui fiqih kontemporer, dimana fiqih ini dipahami dengan kaidah fiqih yang menyesuaikan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL