Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki wewenang untuk merundingkan dan memutuskan undang-undang, atau memilih pejabat pemerintahan. Demokrasi juga merupakan kebebasan berkumpul, berserikat, hak milik, kebebasan beragama, berbicara, kewarganegaraan, hak bersuara, dll. Bentuk demokrasi yang paling umum saat ini adalah demokrasi perwakilan, dimana rakyat memilih pejabat pemerintah untuk memerintah atas nama mereka seperti dalam demokrasi parlementer atau presidensial.
KEMBALI KE ARTIKEL