Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digajioleh negara. Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang Pegawai Negeri Sipil bisa menjadi kaya lewat jenjang karier yang dijalaninya?. Jawabannya tidak bisa karena pendapatan sebagai PNS itu sudah dapat dihitung secara manual hanya bisa menutupi pengeluaran sehari-hari saja dan mungkin malah kurang. Kalau demikian apa yang bisa dilakukan seorang PNS agar bisa kaya?. Jawabannya adalah dengan ber wirausaha. Bagaimana caranya?.bersama kita cari jawabannya.