Seperti diketahui, Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974 diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 2018 menanyakan usia menikah. Dalam pasal ini, pria dapat menikah pada usia 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Kemudian, pada Desember 2018, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan pemohon melalui putusan. Jadi, menurut keputusan tersebut, usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah  19 tahun. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 7 (1) diskriminatif dalam pemeriksaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL