Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian pertama kali dianggarkan pada tahun 2005. Nilai anggarannya pada saat itu adalah 170 Milyar rupiah dan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hingga pada tahun 2011, nilai anggarannya telah melonjak berlipat-lipat menjadi 1,806 triliun rupiah. Bisa jadi ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk memperbaiki sektor pertanian.