Perkembangan perdagangan bebas berdampak signifikan terhadap eksistensi koperasi di Indonesia. Negosiasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement-FTA) antara Uni Eropa dan negara-negara ASEAN dimulai sejak tahun 2007 dan menyepakati untuk menekan bea masuk masing-masing negara1). Sebagai penggerak perekonomian pedesaan yang berbasis komoditas pertanian, perjanjian FTA yang membuka ruang seluas-luasnya terhadap masuknya pangan impor dengan bea masuk rendah merupakan pukulan berat bagi koperasi-koperasi di Indonesia.  Populasi penduduk Indonesia yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya akan menjadi target pasar utama perusahaan-perusahaan Eropa.