Dari pertimbangan hukum majelis Mahkamah Konstitusi (ketika tulisan ini ditulis sedang dibacakan dari siang hingga sore hari belum selesai) pada Kamis 27/6/2019, Â hampir seluruh dalil dan bukti yang diajukan pemohon kuasa hukum BPN 02 dinilai lemah, sehingga dalil atau bukti dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum. Â
KEMBALI KE ARTIKEL