Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Sekali Lagi Transfer of Knowledge

7 Juli 2023   15:43 Diperbarui: 7 Juli 2023   17:04 62 1
Pustakawan? ya, menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun