Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Analisis Kebijakan Tentang Banyaknya Pengendara Motor di Palaran yang Tidak Menggunakan Helm dan Mengakibatkan Banyaknya Kecelakaan yang Terjadi

17 April 2024   22:53 Diperbarui: 17 April 2024   23:01 51 0
Menurut Pasal 291 No.22 Tahun 2009 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengendara motor wajb menggunakan helm. Aturan tersebut untuk melindungi pengendara sepeda motor dari benturan benda keras terhadap kepala. Dalam  kasus kecalakaan yang ada di palaran  banyak pengendara motor yang meninggal karena tidak menggunakan helm dalam berkendara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun