Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Langkah Pemerintah Republik Indonesia Membubarkan Hizbut Tahrir Sudah Tepat

25 Juli 2017   13:59 Diperbarui: 25 Juli 2017   14:10 415 0
Bagi penulis secara pribadi dan juga rekan-rekan nasionalis pengikut ajaran Bung Karno, Rabu tanggal 19 Juli 2017 adalah hari yang sangat baik. Pada hari itu, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mencabut status badan hukum alias legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia dengan berlandaskan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas Pasal 80A. Dengan demikian, Hizbut Tahrir Indonesia resmi dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun