Bagi penulis secara pribadi dan juga rekan-rekan nasionalis pengikut ajaran Bung Karno, Rabu tanggal 19 Juli 2017 adalah hari yang sangat baik. Pada hari itu, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mencabut status badan hukum alias legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia dengan berlandaskan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas Pasal 80A. Dengan demikian,
Hizbut Tahrir Indonesia resmi dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL