Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah: Kebijakan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 Januari 2025   12:33 Diperbarui: 2 Januari 2025   15:07 89 1
Jakarta, 31 Desember 2024 -- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, mendukung pemerataan ekonomi, dan menjaga daya beli masyarakat luas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun