Jakarta, 31 Desember 2024 -- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kenaikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada
1 Januari 2025, hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, mendukung pemerataan ekonomi, dan menjaga daya beli masyarakat luas.
KEMBALI KE ARTIKEL