Kita tidak memungkiri bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki beragam kewenangan untuk menciptakan kondisi hukum dan politik tanah air berjalan sesuai porosnya. Merujuk pada situs MKRI tertulis beragam kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seperti:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (Sumber Klik disini)
KEMBALI KE ARTIKEL