Masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk menduduki pos atau jabatan tertentu bukanlah hal baru bagi negara kita. Kita teringat disaat masa penjajahan mulai dari bangsa Portugis, Belanda maupun Jepang. Kini dimasa modern, tidak sedikit Pemilik Modal Asing (PMA) mendirikan perusahaan di tanah air.
KEMBALI KE ARTIKEL