Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Mudahnya Lapor Pajak UMKM dengan Formulir Elektronik

5 Februari 2019   10:52 Diperbarui: 5 Februari 2019   11:23 7040 1
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah no PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, para pengusaha yang memiliki omset di bawah 4,8 Milyar/tahun (UMKM) diberi kemudahan dalam hal penghitungan pajak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun