Mudahnya Lapor Pajak UMKM dengan Formulir Elektronik
5 Februari 2019 10:52Diperbarui: 5 Februari 2019 11:2370401
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah no PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, para pengusaha yang memiliki omset di bawah 4,8 Milyar/tahun (UMKM) diberi kemudahan dalam hal penghitungan pajak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.