15 Januari 2019 14:49Diperbarui: 15 Januari 2019 14:544500
Pemerintah baru-baru ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 (PMK-210) mengeluarkan peraturan yang kemudian dikenal publik dengan nama peraturan tentang pajak e-commerce.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.