Tahun 2018 sudah akan berakhir, beberapa minggu lagi kita akan memasuki tahun baru 2019. Bagi kita para karyawan yang memperoleh gaji pada tahun 2018 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tentunya ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak maupun secara
online melalui
e-filing. Meskipun periode pelaporan untuk tahun pajak 2018 ini baru dimulai bulan Januari dan berakhir 31 Maret 2019, sebenarnya data-data untuk pelaporan pajak sudah dapat mulai dipikirkan mulai akhir Desember ini. Apa saja yang perlu disiapkan untuk pelaporan pajak ini?
Segarkan Ingatan AndaAda beberapa hal yang perlu diingat agar anda dapat dengan mudah melaporkan SPT.
Â
KEMBALI KE ARTIKEL