Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan tekanan kepada DPR untuk segera menindaklanjuti laporan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut mengklaim bahwa Jokowi diduga melanggar konstitusi dan melakukan perbuatan tercela. Desakan YLBHI muncul sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial Jokowi yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden, asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
KEMBALI KE ARTIKEL