Satu minggu penuh baru saja berlalu sejak Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran nomor 36962/MPK.A/HK/2020 agar seluruh kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun kampus perguruan tinggi menggunakan metoda daring (dalam jaringan) alias online sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
KEMBALI KE ARTIKEL