Berikut ini merupakan gambaran ringkas bagaimana cara mudah menghitung waris dalam sistem hukum perdata. Dalam sistem ini sesungguhnya masih banyak lagi kasus-kasus dengan cara penyelesaiannya pula. Namun dalam pembahasan kali ini akan dikhususkan pada golongan I yang di dalamnya terdapat anak luar kawin, serta pewaris meninggalkan hibah wasiat.
KEMBALI KE ARTIKEL