BATUBARA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis harta kekayaan para calon kepala daerah di seluruh Indonesia yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 Juni 2018 sebagai salah satu syarat mutlak administrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL