Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Fotocopy Tidak Merusak E-KTP

8 Mei 2013   03:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:56 563 0
Mencermati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader, pada poin 2 peringatan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, tertulis:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun