Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

20 Tahun MK: Butuh Ketangguhan demi Jaga Fase Krisis 1/4 Abad

30 Juni 2023   22:37 Diperbarui: 30 Juni 2023   22:41 271 4
Memasuki usia 20 tahun, fase transisi dari remaja menuju dewasa, kita akan dihadapkan pada situasi pelik. Fase ini biasa disebut quarter life crisis atau fase krisis seperempat abad.

Hampir semua orang akan memasuki fase ini. Mengalami fase ini hal normal dan seharusnya tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Namun, yang wajib digarisbawahi adalah di fase ini, kita dituntut untuk lebih tangguh.

Fase ini akan menuntut kita lebih berpikir dan belajar bagaimana melewati rintangan dengan tepat dan tidak menimbulkan efek samping.

Jika bicara fase krisis 1/4 abad ini, kondisi ini juga akan dialami Mahkamah Konstitusi (MK). 18 Agustus 2023 nanti, MK akan berulang tahun ke-20.

Keberadaan MK sejak 18 Agustus 2003 sampai saat ini dkenal publik sebagai 'lembaga superbody' sistem peradilan di Indonesia.

Kelahiran MK diawali dengan diadopsinya ide Constitutional court dalam amandemen konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2001.

Apa itu Constitutional court? merupakan sistem pengadilan tertinggi yang berurusan dengan hukum konstitus satu negara. Menilik dari sejarahnya, lembaga ini sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia sebelum 1919.

Konsep sistem pengadilan ini sebenarnya dituangkan oleh Mario Pagano, seorang ahli hukum di Italia. Pogano saat itu membayangkan ada organ hakim di satu negara yang meninjau hukum konstitusional.

Sistem ini kemudian diterapkan di Republik Parthenopean, Naples, Italia pada periode 1799. Hari ini sejumlah negara di dunia menerapkan Constitutional court, termasuk Indonesia.

Kelahiran Mahkamah Konstitusi

Menarikanya, ide untuk Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi sudah muncul sejak negeri ini sedang di fase merdeka.

Pasa sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Mohamad Yamin sempat usulkan ada lembaga untuk tangani masalah konstitusi.

Namun, usul ini dimentahkan oleh Soepomo. Pengacara yang kemudian jadi Menteri Kehakiman ini punya alasan kuat mengapa menolak usul Yamin.

Salah satu alasan kuat itu ialah, menurut Soepomo, belum banyak ahli hukum di Indonesia yang mampu tangani judicial review atau menguji undang-undang.

Selain itu, Soepomo berpandangan bahwa konsep undang-undang dasar di Indonesia ialah pemisahan kekuasan. Perdebatan kedua tokoh bangsa ini sempat diulas oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada 10 September 2014.

Hamdan Zoelva seperi dilansir dari laman resmi MK dalam orasi ilmiah di Pekan Konstitusi ke-7 di Sawahlunto, Sumatera Barat mengatakan ialah Moh Yamin yang jadi pemikir pertama dibentuknya MK di Indonesia.

"Ide pertama untuk memunculkan MK di Indonesia keluar dari pemikiran Mister M. Yamin," jelas Hamdan.

Namun ide M Yamin ini terus bergulir hingga akhirnya muncul amandemen konstitusi yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001.

Di awal, Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara seperti tertuang dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

Melalui pembahasan mendalam pemerintah dan DPR, pada 13 Agustus 2003 keluar UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dua hari setelahnya, 15 Agustus 2003, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono teken Keputusan Presiden Nomor 147/M tahun 2003 tentang pengangakatan hakim konstitusi.

16 Agustus 2003, 9 hakim MK untuk pertama dilantik presiden di Istana Negara. Guru besar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H ditunjuk jadi ketua MK pertama pada 19 Agustus 2003 setelah rapat internal para hakim MK periode pertama.

Melewati Fase Krisis 1/4 Abad

Dalam perjalananya, MK mengalami fase tak mudah. Jelang merayakan ulang tahun ke-20, MK jadi sorotan publik terkait sistem pemilu.

Berat jadi kata yang cocok gambarkan kondisi MK memasuki fase krisis 1/4 abad. Bagaimana tidak, MK mendapat spotlight setelah Denny Indrayana ungkap ke publik soal gugatan sistem pemilu.

Denny Indrayana pada Mei 2023 lewat akun Instagram miliknya ungkap bahwa ia mendapat bocoran bahwa MK akan putuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merespon itu dengan bijak dan tidak gerasak gerusuk. Kematangan terlihat dari jawaban MK atas pernyataan Denny Indrayana.

Lewat Kepala Bagian Humas dan Kerjasama MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa proses gugatan sistem pemilu masih dalam proses dan belum selesai diambil keputusan. Hal ini disampaikan Denny pada 28 Mei 2023.

15 Juni 2023 pada konfrensi pers dengan awak media, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan secara runut dan kronologis terkait gugatan sistem pemilu yang ditangani MK.

Dari pemaparan pihak MK ini, publik mampu melihat bagaimana para hakim konstitusi bekerja menangani satu perkara. Keterbukaan informasi bisa jadi salah satu kunci bagi MK untuk mengarungi fase krisis seperempat abad.

Cara berpikir untuk menghadapi satu masalah juga jadi hal penting bagi MK di usia ke-20 tahun. Pengamat politik, Rocky Gerung pada 5 Juni 2020 dalam seminar daring bertema 'Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrari', menyebut bahwa cara berpikir MK akan menentukan jalannya demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus mampu membuat putusan yang bebas dari intervensi pihak manapun, baik pemerintah ataupun parlemen.

MK memiliki tugas penting bagaimana menjadi enzim agar demokrasi itu bekerja di negara ini. Untuk bisa menjadi enzim untuk demokrasi Indonesia, MK harus mampu independen agar tak mengalami konstipasi.

Seperti apa yang disampaikan Pagano, penggagas Constitutional court di dunia, bahwa lembaga peradilan konstitusi ini harus mampu memiliki ketangguhan demi menjaga negara tidak menjadi despotisme.

Harapannya, di usia ke-20, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi lebih tangguh, apalagi di momen Pemilu 2024. MK nantinya akan diuji melalui keputusan yang mampu menumbuhkan optimisme bagi proses penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Setidaknya harapan itu muncul setelah MK memutuskan menolak permohonan judicial review mengenai sistem pemilu. MK selarasa dengan harapan masyarakat bahwa sistem proporsional terbuka masih jadi pilihan demokrasi yang baik untuk negara ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun