Simbol palu arit di Indonesia menjadi simbol yang terlarang di Indonesia. Aturan hukumnya ada yakni Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dengan turunannya UU nomor 27 tahun 1999 yang merupakan perubahan dari Pasal 107 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL