Kompasiana.co.id-Tidak sempurna jika hanya melihat nama pada data yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta memperoleh formulir C6-KWK, pasalnya pemilih waijb menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) karena hak pilihnya tak dapat di gunakan kalau pemilih tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) saat pemilihan berlangsung.
KEMBALI KE ARTIKEL