Bekasi - Pada Selasa lalu, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang produsen pupuk di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Cikarang, Bekasi. Tersangka, yang diketahui bernama Arief Rahardian , diduga terlibat dalam aktivitas memproduksi dan memperdagangkan pupuk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) serta tidak sesuai dengan label yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL