Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Peran Otoritas Bandara dalam Pelanggaran Ijin Terbang AirAsia QZ8501 ?

9 Januari 2015   08:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:30 274 0
Seperti yang sedang ramai di gunjingkan Masyarakat luas tentang analisa  sebab musabab tragedi Kecelakaan Pesawat Air Asia QZ 8501  dan juga kejanggalan 2 prosedures penerbangan yang  di langgar oleh AIR ASIA  dan otoritasa  Bandara Juanda  c/q  aparat  otoritas  bandara juanda yang memberikan izin terbang pada hari  minggu   yg bukan jadwal regular  Air Asia  , pada hal  baik  Air Asia  maupun otoritas bandara Juanda mengetahui  bahwa  izin/prubahan jadwal hrs di ajukan ke  Kemenhub dan hrs ada approval/izin resmi dari pejabat Kemenhub c/q dirjen perhubungan Udara   dan otoritas pejabat di bandara Juanda…red.



Dalam UU Penerbangan, ada istilah Otoritas Bandar Udara, yakni lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun