Seperti yang sedang ramai di gunjingkan Masyarakat luas tentang
analisa sebab musabab tragedi Kecelakaan Pesawat Air Asia QZ 8501 dan juga kejanggalan 2 prosedures penerbangan yang di langgar oleh AIR ASIA dan otoritasa Bandara Juanda c/q aparat otoritas bandara juanda yang memberikan izin terbang pada hari minggu yg bukan jadwal regular Air Asia , pada hal baik Air Asia maupun otoritas bandara Juanda mengetahui bahwa izin/prubahan jadwal hrs di ajukan ke Kemenhub dan hrs ada approval/izin resmi dari pejabat Kemenhub c/q dirjen perhubungan Udara dan otoritas pejabat di bandara Juanda…red.
Dalam UU Penerbangan, ada istilah Otoritas Bandar Udara, yakni lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
KEMBALI KE ARTIKEL