Hampir 40 tahun setelah Indonesia melarang praktek memborgol orang dengan kesehatan kondisi sakit mental, tapi hampir 19.000 masih di rantai, atau dikurung di lembaga-lembaga di mana mereka rentan terhadap penyalahgunaan, menurut sebuah laporan baru dari Human Rights Watch (HRW). Â
KEMBALI KE ARTIKEL