Saya setuju dengan pemberantasan barang selundupan, barang palsu, dan barang ilegal. Tapi saya tidak setuju kalau semua pedagang dimusuhi, dan diberi label yang bukan-bukan.
Patut diketahui, yang dipermasalahkan para pedagang adalah adanya razia di tingkat pedagang retail, dimana razia tersebut merupakan penerapan dari Permendag No. 72 dan No. 73.
KEMBALI KE ARTIKEL