SEMARANG, Gayamsari (14/08/2020) Dalam beberapa bulan belakangan ini seluruh dunia dilanda dengan adanya pandemic covid-19, temasuk di Indonesia. Jumlah kasus yang telah mencapai133.000 dan terus bertambah setiap harinya mengakibatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus covid-19 tertinggi di ASEAN. Untuk menekan angka dari jumlah kasus covid-19 ini terus bertambah setiap harinya, pemerintah Indonesia menggeluarkan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan SOsial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 ini. Melalui peraturan ini maka pemerintah mulai melarang kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan beribadah di tempat ibadah serta membatasi beberapa laju transportasi antar daerah dan juga pemberlakuan WFH atau Work From Home yang diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus Covid-19 dengan menyuruh masyrakat untuk tetap dirumah. Pembaruan beberapa protocol Kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, serta pengecekan suhu di berbagai tempat sudah menjadi hal yang wajar dan harus dipatuhi oleh semua orang.
KEMBALI KE ARTIKEL