Pada hakikatnya, perpajakan internasional adalah tentang kepentingan tiap negara untuk dapat menarik pajak dari setiap kegiatan bisnis multinasional yang melibatkan negaranya. Sebab, dalam setiap pertambahan nilai yang terjadi dalam kegiatan bisnis (objek pajak) tersebut terdapat potensi penerimaan pajak. Lebih jauh, penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk dapat membiayai wilayah publiknya, sehingga suatu negara dapat memiliki kehidupan yang makmur dan sejahtera.
KEMBALI KE ARTIKEL