Kitab Muqadimah yang ditulis oleh Ibnu Khaldun menyajikan konsep perubahan sosial yang sangat relevan hingga saat ini. Dalam kitab tersebut, Ibnu Khaldun mengidentifikasi empat tahapan dalam siklus peradaban manusia yang setiap tahapannya memiliki karakteristik yang berbeda. Tahap-tahap tersebut antara lain adalah pertumbuhan dan kemakmuran, kemunduran dan kehancuran, ketidakstabilan, dan akhirnya pertumbuhan kembali. Konsep ini dapat diilustrasikan dalam konteks peradaban manusia seperti pada zaman Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, dan Abbasyiah.
Ibnu Khaldun memandang perubahan sosial sebagai bagian dari evolusi peradaban manusia yang memiliki tahapan tertentu. Konsep ini, hingga saat ini, masih relevan dalam era modern di mana perubahan sosial terus terjadi dengan kecepatan yang semakin cepat dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Salah satu faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan sosial menurut Ibnu Khaldun adalah kekuasaan. Menurut Ibnu Khaldun, kekuasaan memiliki pengaruh yang besar dalam perubahan sosial. Kekuasaan dapat memperkuat atau melemahkan suatu masyarakat, sehingga dapat mempengaruhi dinamika internal yang memicu perubahan sosial. Faktor intern lainnya adalah kematangan intelektual dan moral masyarakat itu sendiri. Apabila masyarakat memiliki kematangan intelektual dan moral yang tinggi, maka perubahan sosial dapat terjadi dengan mudah dan berjalan lancar.
Selain faktor internal, faktor eksternal juga berpengaruh dalam perubahan sosial. Ibnu Khaldun menganggap bahwa kontak dengan masyarakat lain dapat membawa perubahan sosial ke masyarakat baru. Sedangkan, pengaruh teknologi mampu mengubah cara hidup dan pekerjaan masyarakat serta memengaruhi hubungan sosial dalam masyarakat.
Siklus perubahan sosial yang dikenalkan oleh Ibnu Khaldun masih relevan hingga saat ini. Di era modern, perubahan sosial terus terjadi dan memiliki dampak yang signifikan. Revolusi industri pada abad ke-19, misalnya, telah membawa perubahan sosial yang besar dalam masyarakat modern. Perkembangan teknologi yang semakin cepat juga telah mengubah cara hidup dan budaya masyarakat.
Transisi menuju dunia digital pada abad ke-21 ini juga merupakan contoh perubahan sosial yang signifikan. Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi dengan masyarakat. Sementara itu, kebangkitan ekonomi baru di Asia juga mencerminkan siklus perubahan yang dikenali oleh Ibnu Khaldun. Negara-negara seperti China dan India telah tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mengubah dinamika global.
Selain aplikasi secara makro, konsep perubahan sosial dalam pandangan Ibnu Khaldun juga memiliki relevansi dalam konteks Indonesia. Rezim orde baru yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade menghasilkan lingkungan sosial yang sangat terkontrol. Sejak reformasi pada 1998, Indonesia telah mengalami perubahan sosial yang signifikan, di mana masyarakat semakin terbuka dan sumber daya manusia mulai berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.
Pandangan Ibnu Khaldun bahwa kekuasaan memiliki pengaruh yang besar dalam perubahan sosial sangat relevan dalam konteks politik Indonesia. Kekuasaan memainkan peran kunci dalam pengambilan keputusan dan penerapan kebijakan publik. Oleh karena itu, wacana reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi politik. Hal ini diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Kesimpulannya, konsep perubahan sosial dalam pandangan Ibnu Khaldun yang diperkenalkan dalam kitab Muqadimah sangat relevan dalam era modern. Perubahan sosial terus terjadi dan memiliki dampak yang signifikan pada banyak aspek kehidupan. Pengaruh kekuasaan, teknologi, dan lingkungan sosial memainkan peran utama dalam menciptakan perubahan sosial. Konsep perubahan sosial dalam pandangan Ibnu Khaldun dapat membuka wawasan dan pemahaman yang mendasar terhadap perubahan sosial itu sendiri dan mampu memberikan arahan pada kebijakan publik di masa depan untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.