Seiring dengan perkembangan saat ini, untuk memenuhi hak-hak warga binaan maka juga terdapat aturan mengenai perlakuan terhadap warga binaan. Dalam perkembangan tentang penanganan tahanan, muncul peraturan yakni
Standart Minimum Rules for The Treatment of Prisoners yang diprakarsai pada
United Nations Congress on the Preventon of Crime and the Treatment Oof Offenders pada 30 Agustus 1955.
Standart Minimum Rules for The Treatment of Prisoners ini menegaskan adanya perlakuan kepada warga binaan tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, ideologi politik, kewarganegaraan, kekayaan, kelahiran, dan status lainnya. Peraturan tersebut mencakup segala aspek dalam perbaikan institusi penjara dan perlakuan terhadap warga binaan yang mencakup standar minimum dalam fasilitas, kebersihan, pakaian, tempat tidur, makanan, pelayanan kesehatan, pelayanan agama, hiburan, sosial, dan perlakuan sipir penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL