Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Gantung Koruptor!, Di Monas, DPR Atau Istana?

14 Maret 2012   00:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:05 245 0
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 2.2 disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun