Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kartelisasi Partai Politik Indonesia

12 April 2022   21:49 Diperbarui: 13 April 2022   05:45 278 1
Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 memberikan harapan baru terhadap mekanisme demokrasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu harapan baru di bidang pemerintahan adalah jaminan kebebasan di dalam berekspresi melalui partai politik, yang berarti setiap kelompok berhak untuk membentuk dan mendirikan partai politiknya sendiri. Sejak tahun 1998, telah berdiri ratusan partai politik yang memperoleh pengesahan sebagai badan hukum akan tetapi hanya beberapa partai politik yang memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilu. Akan tetapi, banyaknya partai politik yang terbentuk dan mengikuti pemilu belum bisa menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan melakukan pendidikan politik bagi masyarakat belum dijalankan secara penuh. Bahkan citra partai politik ditengah masyarakat semakin memburuk karena kasus-kasus yang melibatkan kader-kader nya. Pada akhirnya yang terjadi adalah partai politik yang ada ditengah-tengah masyarakat kemudian mengecewakan masyarakat karena tidak lagi memperjuangkan masyarakat dan lebih memprioritaskan kepentingan partai dan elit-elit nya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun