Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia dalam berbagai sektor kehidupan, baik pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Upaya pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia, namun tantangan besar tetap ada dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang kompleks. Dalam konteks hukum pidana, untuk dapat mengadili seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terdapat dua elemen utama yang harus dibuktikan, yaitu actus reus (perbuatan tercela) dan mens rea (niat jahat). Kedua elemen ini, meskipun bukan hal yang baru dalam sistem hukum pidana modern, memiliki akar yang dalam dalam tradisi hukum Inggris melalui pemikiran para tokoh besar seperti Edward Coke.
KEMBALI KE ARTIKEL