Pada Katatidha, muncul era ketidakpastian yang ditandai dengan kebingungan dan keresahan moral dalam masyarakat. Nilai-nilai luhur yang sebelumnya menjadi fondasi kehidupan mulai terkikis, dan masyarakat menghadapi krisis identitas akibat perubahan sosial yang begitu cepat. Transisi ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai yang telah diwariskan, sehingga mulai muncul penyelewengan dan ketidakadilan, termasuk praktik korupsi di kalangan pemimpin.
Era terakhir, yaitu Kalabendhu, menggambarkan puncak kemerosotan moral dan krisis nilai. Pada masa ini, prinsip-prinsip keadilan semakin terkikis, dan dominasi kepentingan pribadi serta kelompok lebih diutamakan daripada kesejahteraan bersama. Perilaku korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin umum dan bahkan dianggap wajar. Fenomena korupsi di Indonesia mencerminkan kondisi dalam Kalabendhu, di mana banyak pejabat publik terjebak dalam tindakan korupsi demi memperkaya diri atau kelompok tertentu. Praktik-praktik ini sangat merugikan negara dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jika ditinjau dari perspektif Ranggawarsita Tiga Era, fenomena korupsi di Indonesia menunjukkan transformasi nilai dari masa yang penuh moralitas menuju krisis identitas, dan akhirnya menuju kegelapan. Dengan memahami ketiga era ini, kita dapat melihat bagaimana degradasi moral melahirkan korupsi sebagai cerminan kerusakan sosial di Indonesia. Perlu adanya kesadaran akan pentingnya nilai-nilai luhur dan komitmen kolektif untuk mengatasi masalah korupsi. Masyarakat perlu berupaya bersama untuk mengembalikan kehidupan bermasyarakat menuju prinsip-prinsip kebajikan yang telah lama menjadi pedoman di era Kalasuba.