Ada yang masih bertanya kan, apa sih Jabatan Fungsional Perencana atau lazimnya disebut Perencana? Mengutip dari Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Jabatan Fungsional Perencana  mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL