Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pengalaman Mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana Muda Kerjasama Pusbindiklatren Bappenas

18 Oktober 2020   06:00 Diperbarui: 12 November 2020   12:32 790 0
Ada yang masih bertanya kan, apa sih Jabatan Fungsional Perencana atau lazimnya disebut Perencana? Mengutip dari Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Jabatan Fungsional Perencana  mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun