Kompas Sabtu, 21/2/15 memberitakan, PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan dana talangan untuk membayar kerugian kepada calon penumpang Lion Air yang penerbangannya tertunda. Kerugian yang dibayarkan itu terdiri dari pengembalian uang tiket, retribusi layanan penumpang (PSC), dan kompensasi Rp.300.000 kepada setiap penumpang. Menurut Dirut Angkasa Pura II, pembayaran ini merupakan kebijakan dan bentuk pelayanan Angkasa Pura II.