Sejak Walikota Bandung, Ridwan Kamil gencar menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang ‘Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan’ (K3), angkutan umum (angkot) di kota Bandung juga menyiapkan tempat (tong) sampah di dalam angkotnya. Ini demi menghindari terkena sanksi atas pelanggaran tidak memiliki tempat sampah, yaitu berupa denda paksa ditempat sebesar Rp. 250.000.