Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Tong Sampah di Dalam Angkot!

26 Februari 2015   23:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:27 141 5

Sejak Walikota Bandung, Ridwan Kamil gencar menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang ‘Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan’ (K3), angkutan umum (angkot) di kota Bandung juga menyiapkan tempat (tong) sampah di dalam angkotnya. Ini demi menghindari terkena sanksi atas pelanggaran tidak memiliki tempat sampah, yaitu berupa denda paksa ditempat sebesar Rp. 250.000.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun