Pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dituntut untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Yang saat ini telah diterapkan PPKM level 4 selama 5 hari dari tanggal 20 Juli sampai 25 Juli 2021, dan dilanjutkan PPKM Darurat selama 8 hari dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan pemerintah ini menyebabkan berbagai fasilitas umum ditutup lebih awal. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak keluar dari rumah atau mengunjungi fasilitas-fasilitas umum tersebut, agar terjadi penurunan jumlah penularan Covid-19 sehingga situasi kembali menjadi stabil.
KEMBALI KE ARTIKEL