Karena data tersebut para pihak berperkara gugat cerai pada Pengadilan Negeri yang artinya yang berperkara tadinya menikah dan di berkati di gereja (sakramen pernikahan) bukan di KUA yang artinya tanggung jawab gereja merawat jemaat yang sedang berhadapan dengan hukum yang dibenci Tuhan, PERCERAIAN.
Sumber: SIPP PN se-Jakarta
KEMBALI KE ARTIKEL