Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Jakarta Tanggap Darurat Bercerai, Gereja Jangan Tidur

22 Februari 2019   17:35 Diperbarui: 22 Februari 2019   18:09 77 1
Karena data tersebut para pihak berperkara gugat cerai  pada Pengadilan Negeri yang artinya yang berperkara tadinya menikah dan di berkati di gereja (sakramen pernikahan) bukan di KUA yang artinya tanggung jawab gereja merawat jemaat yang sedang berhadapan dengan hukum yang dibenci Tuhan, PERCERAIAN.

Sumber: SIPP PN se-Jakarta

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun