Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Duh, Persekongkolan Tender Rumah Sakit Universitas Lampung

23 Agustus 2011   18:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:31 1182 0
[caption id="attachment_127338" align="alignleft" width="300" caption="Gedung Rektorat Universitas Lampung"][/caption] Bandar Lampung, 24 Agustus 2011/ 24 Ramadhan 1432 H Proses Tender atau Pelelangan Umum Pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Lampung (RSP UNILA) Tahap I Tahun 2011, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan HPS Rp. 53.650.000.000,- (lima puluh liga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) terindikasi diwarnai kecurangan atau persekongkolan oleh Unit Layanan Pengadaan/ Pejabat Pengadaan untuk dapat memenangkan Perusahaan tertentu alias Persaingan usaha tidak sehat alias tidak transparan alias melanggar Perpers No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Waduh ! benarkah ini ?! Dari pengakuan seorang pengusaha atau kontraktor hal ini dapat dilihat dari Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha yang dipaksakan oleh ULP/ Pejabat Pengadaan alias Panitia Tender, dengan tujuan agar tidak banyak perusahaan yang dapat mengikuti tender tersebut. Salah satu syarat untuk mengikuti lelang terbuka Pasca Kualifikasi itu Panitia menentukan perusahaan harus memiliki Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) Minimal Rp. 118.514.933.000,- atau Kemampuan Dasar (KD) sebesar Rp. 355.544.779.000,-. Jelas hal ini sangat mengada-ada bila dilihat dari Nilai Pagu Proyek yang hanya sebesar Rp. 53.650.000.000,- kata Pengusaha Lampung yang namanya minta untuk tidak ditulis dulu tersebut. Dan semestinya KD cukup dihitung 3 X NPT yaitu sebesar Rp. 17.883.000.000,- tambahnya. Dugaan kecurangan semakin bertambah jelas, ketika ULP/ Pejabat Pengadaan (Panitia Lelang) mengumumkan hasil tender yang diikuti oleh 6 (enam) Perusahaan (PT. Idee Murni Pratama, PT. Lince Roma Uliraya, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Nindya Karya, PT. Waskita Karya, dan PT. Hutama Karya) batal karena enam perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat sesuai dokumen pengadaan, sehingga harus dilakukan tender ulang. Pada saat pelaksanaan tender ulang disinyalir mengabaikan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dengan adanya salah satu Perusahaan (PT. Idee Murni Pratama) yang sebelumnya sebagai peserta dengan Penawaran terendah, tiba - tiba oleh ULP/ Pejabat Pengadaan (Panitia Lelang) tidak diberitahu kapan pelaksanaan tender ulang tersebut dilaksanakan, dan saat beberapa kali ditanyakan Panitia selalu berkilah belum tahu kapan dilaksanakan. DAN TERNYATA ??! lelang telah dilaksanakan dengan hanya diikuti oleh 4 (empat) Perusahaan yaitu : PT.  Hutama Karya, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Nindya Karya dan PT. Lince Roma Uliraya (Perusahaan yang sama sebagai peserta lelang yang  karena alasan tidak memenuhi persyaratan dokumen lelang dibatalkan sebelumnya). Kontan saja Pengusaha yang merasa dibohongi tersebut menuding  Panitia bersekongkol untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Umum LSM InfoSOS INDONESIA Junaidi Farhan, menilai proses tender tersebut sangat mungkin cacat hukum dengan mengabaikan Perpres No. 54 Tahun 2010, dan bila itu terbukti maka, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA) harus membatalkan tender tersebut demi hukum dan segera mengganti oknum ULP/ Pejabat Pengadaan (Panitia) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bisa saja telah melakukan persekongkokolan tersebut secara bersama-sama, dan dapat diusut secara hukum dengan dugaan menyalahgunakan wewenang. Dan bila terbukti dapat diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tegas Bung Farhan (sapaan Junaidi Farhan).  Selain itu Bung Farhan juga sangat menyesalkan kinerja oknum pejabat di lingkungan Rektorat Unila bila dugaan tersebut benar adanya. Sebab sebagai lembaga terhormat dan Profesional sudah sepatutnya Unila menjadi contoh bahkan barometer dalam melaksanakan lembaga yang bersih, transparan dan bebas dari indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan untuk mengkonfirmasikan dugaan persekongkolan tender Rumah Sakit Pendidikan Universitas Lampung tersebut kepada pihak - pihak terkait di Rektorat Unila, kami selalu dihalangi oleh Keamanan Kampus dengan mengatakan bahwa Pejabat yang diduga menyalahgunakan Wewenang tersebut selalu tidak berada di tempat. Sehingga kami coba hubungi melalui telepon seluler mereka selalu tidak diangkat meskipun terdengar nada sambung aktif , begitu juga saat kami ingin mengkonfirmasikan hal ini kepada Rektor Unila atau Pembantu Rektor II Unila selalu gagal alias sulit ditemui. (Bayoe Yudhistira)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun