Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bahasa

Perdana Menteri

24 September 2012   05:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:49 374 0

Bahasa Indonesia–dan beberapa bahasa timur pada umumnya–termasuk kategori yang menggunakan hukum DM (diterangkan-menerangkan) dalam proses pembentukan frasanya. Dalam hukum ini unsur frasa utama diletakkan lebih dahulu (sebagai yang diterangkan), disusul unsur penjelas (yang menerangkan unsur utama). Sebaliknya, hukum bahasa-bahasa barat pada umumnya adalah penganut hukum MD (menerangkan-diterangkan). Dalam proses akulturasi, bahasa kita banyak menyerap frasa dari bahasa-bahasa barat seperti Belanda, Inggris, Latin, dan sebagainya. Ada baiknya mengingat hukum DM, bukan maksud hendak menggugat keabsahan frasa yang tak taat hukum, melainkan sekadar mengaji ulang supremasi hukum DM yang dimiliki bahasa kita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun