UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dikuasai oleh Negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. jika kita melaksanakan amanat UUD pasal 33 diatas maka kemungkinan besar Negara kita akan makmur dan rakyatnya sejahtera, namun ibarat langit dan bumi antara khayalan dan kenyataan jaraknya tak pernah terwujud, UUD tersebut hanya sebatas mimpi untuk mewujudkanya dan yang terjadi sebaliknya kemiskinan menyelimuti rakyat kita.
KEMBALI KE ARTIKEL