Banyak jalan memajukan desa, salah satu dengan memberikan dana desa yang sekarang ini sudah disahkan menjadi UU desa, dana desa diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Seperti yang terdapat didalam bunyi nawacita JOKOWI-JK “ membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.[caption caption="proses produksi Fillet Patin di Kampung Patin Kampar (foto : IW)"][/caption]
KEMBALI KE ARTIKEL