Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Permen (Susi) KKP yang Membabi Buta

3 Maret 2015   02:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:15 584 0

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia telah meletupkan berbagai pro kontra. Berdasarkan permen itu dijelaskan jenis pukat hela (trawl) yang dilarang antara lain pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong serta pukat udang. Kemudian pukat tarik yang dilarang adalah pukat tarik pantai (beach seines), dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang meliputi payang, pair seines, cantrang dan lampara dasar. Kebijakan peraturan menteri ini dilakukan semata untuk melestarikan sumberdaya perikanan dan keberlanjutan masa depan penangkapan di Indonesia. Namun di lain pihak seperti pengusaha trawl tentu “mematikan” sumber penghidupan dan mau tak mau harus memPHK nelayan buruh yang menjadi penggerak usahanya. Seperti yang diungkap oleh Ketua Umum HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Yussuf Solichien menyatakan bahwa tidak semua alat tangkap jenis trawl merusak lingkungan. Seperti jenis trawl teri tradisional yang dipergunakan di Sumatera Utara yang tetap memegang teguh kearifan lokal sehingga tidak menganggu kelestarian sumberdaya ikan. Selain itu , penggunaan alat tangkap jenis beach seines selama ini memang benar – benar dilakukan oleh nelayan kecil yang tidak memiliki armada dan alat tangkap ikan yang memadai. Lantas bagaimanakah nasib mereka?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun