Seperti yang kita tahu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan sosial itu sendiri mengandung artisalah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan secara Garis besar bahwa BPJS ini sebenarnya memiliki tujuan yang sangat mulia yakni mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan atau anggota keluarganya. ( UU No.24 tentang BPJS 2011).