Sejatinya, kedaulatan negara Palestina sudah diakui PBB sejak 29 November 2012,
dua tahun silam. Melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara Palestina mengalami pengangkatan keanggotannya dari
“Entitas Non-Anggota” menjadi “
Negara Non-Anggota”. Pengakuan dari PBB ini menjadi pengakuan secara
de facto PBB kepada negara Palestina. Pengakuan ini menjadikan Palestina sebagai negara pengamat non-anggota, yang dapat bergabung dengan organisasi-organisasi PBB dan tingkatnya setara dengan
Vatikan, Roma.
KEMBALI KE ARTIKEL