Pendidikan adalah hak semua warga Negara Indonesia, tidak peduli apa latar belakang mereka, suku apa dan agamanya apa, berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Mulai pendidikan dari keluarga, lingkungan dan sekolah. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tersebut. Pendidikan yang wajib di ikuti adalah proses belajar di bangku sekolah formal , baik itu Tk, SD , SLTP maupun SMA. Akan tetapi hal itu Nampak berbeda bagi mereka’ iya mereka yang sekarang berada di dalam tahanan anak. mereka harus menjalani masa hukuman atas perbuatan yang di lakukannya alias menjadi Napi Anak. Karena masih anak – anak jadi usia mereka berkisaran 9 tahun samapai dengan 18 tahun atau masih di kategorikan anak – anak. usia yang seharusnya masih menjalani belajar di bangku sekolah formal.
KEMBALI KE ARTIKEL