Sifat norma hukum ini di gunakan dalam perancangan perundang-undangan oleh para ahli perancang UU. Karena setiap pasal pasti mempunyai sifat yang akan di sebutkan, maka penting untuk kita ketahui walaupun sekedar nya saja. Jika kita sudah mengetahui atau bahkan faham dengan sifat-sifat norma hukum ini kita bisa mengetahui mana UU yang benar-benar di buat oleh pihak berwenang dengan UU yang ecek-ecek. Dan sifat norma hukum ini sangat penting untuk di fahami dan di kuasai oleh para pihak yang membutuhkan nya untuk membuat Peraturan Perundang-undangan. Dan sifat norma hukum yang di maksud kan di bagi dua kategori yaitu :
KEMBALI KE ARTIKEL